Jakarta, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo dkk dinyatakan bersalah melakukan perbuatan melawan hukum di kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) oleh Hakim tinggi pada Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya.
Atas vonis tersebut, Jokowi dkk dihukum untuk segera membuat PP Kebakaran Hutan.
Apa langkah selanjutnya yang diambil Jokowi dkk?