Jakarta, IDN Times - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menegaskan bakal membahas polemik Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sebagai anggota organisasi buruh internasional atau International Labour Organization (ILO), Said Iqbal akan membawa pasal-pasal bermasalah KUHP ke sidang internasional di PBB.
"Saya akan bawa sekali lagi kedalam sidang ILO, saya minta ILO membawa ke sidang UN, yakni PBB majelis umum, negara-negara harus melawan terhadap UU KUHP. Saya sungguh-sungguh akan berkampanye secara internasional. Karena ini melanggar human right declaration," ucap Said Iqbal dalam aksi memperingati Hari HAM Sedunia, Sabtu (10/12/2022).