Pakar pemilu sekaligus dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Pakar kepemiluan sekaligus akademisi dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Titi Anggraini memastikan, Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 serta merta berlaku pada Pilpres 2029. Mengingat dalam putusan itu, MK tidak menyebut secara spesifik akan berlaku kapan.
Menurutnya, sudah tidak ada lagi alasan semua pihak, termasuk DPR sebagai pembentuk undang-undang memperdebatkan kapan aturan ini berlaku.
"Putusan MK itu erga omnes. Mengikat untuk semua dan dia serta-merta berlaku. MK hanya menunda keberlakuan putusan apabila disebutkan secara spesifik," ujar Titi saat ditemui di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (2/1/2025).
"Putusan ini tidak menyebut soal penundaan pemberlakuan," sambung dia.