Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MI (23) sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Melani (46) di rumahnya, wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis (19/6/2025).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.
"Kami kenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Binsar, Senin (23/6/2025).