Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IMG_20250622_213353.jpg
Pria di Bekasi aniaya ibu kandungnya. (Tangkapan layar kamera CCTV)

Intinya sih...

  • Korban mendapatkan pukulan berkali-kali, mengalami luka lebam di kepala dan punggung.

  • Pelaku mengancam membunuh pamannya setelah penganiayaan, tapi berhasil diamankan oleh petugas keamanan perumahan.

  • Penganiayaan terjadi gegara korban menolak memberikan uang Rp30 ribu kepada pelaku.

Bekasi, IDN Times - Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan MI (23) sebagai tersangka setelah melakukan penganiayaan terhadap ibu kandungnya, Melani (46) di rumahnya, wilayah Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi pada Kamis (19/6/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pelaku terancam hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

"Kami kenakan Pasal 44 ayat 1 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT untuk ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Binsar, Senin (23/6/2025).

1. Korban mendapatkan pukulan berkali-kali

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi. (IDN Times/Imam Faishal)

Binsar menjelaskan, pelaku sempat memukuli ibunya itu dengan menggunakan sandal berkali-kali. Bahkan, ketika korban sudah terjatuh, pelaku juga menjambak rambut korban hingga kerudung yang digunakan sobek.

"Pelaku memukul kepala korban sekali. Dan juga menjambak kerudung korban sampai sobek dan juga melakukan pemukulan ke bagian punggung," jelasnya.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka lebam di bagian kepala dan punggung.

"Dari hasil pemeriksaan kita, yang pasti korban ada luka memar di bagian kepala dan punggung belakang," ujarnya.

2. Pelaku mengancam membunuh pamannya

Pria di Bekasi aniaya ibu kandungnya. (Tangkapan layar kamera CCTV)

Setelah melakukan penganiayaan tersebut, korban mengambil pisau dan mengancam akan membunuh pamannya atau adik dari korban.

"Setelah itu pelaku keluar rumah dan masuk lagi, mengambil pisau. Di situ mengancam bahwa pelaku akan membunuh adik dari korban," ungkap Binsar.

Beberapa saat setelah penganiayaan dan pengancaman tersebut, adik korban bersama petugas keamanan perumahan pun langsung mengamankan MI.

"Tidak lama datang adik dari korban dan sekuriti dan mengamankan pelaku dan dibawa ke kantor polisi," jelas Binsar.

3. Gegara minta uang Rp30 ribu

Ilustrasi penganiayaan

Sebelumnya, korban, Melani (46) menceritakan, peristiwa itu berawal saat anak semata wayangnya itu meminta uang sebesar Rp30 ribu. Melani menduga, uang tersebut akan digunakan untuk nongkrong bersama teman-temannya.

"(Minta uang) Rp30 ribu sih. Gak ngerti buat apanya. Buat main, mungkin. Kemudian nongkrong, mungkin," katanya kepada jurnalis, Minggu (22/6/2025).

Saat itu, korban tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang. Namun, anaknya tetap memaksa. Bahkan, pelaku meminta korban untuk meminjam ke temannya dengan menggunakan HP milik MI.

"Akhirnya dia bilang, 'ya udah WhatsApp teman Bunda.' Saya bilang, gak ada uangnya," kata dia.

Saat itu, korban pun meletakkan HP pelaku. Namun, MI mengira bahwa ibunya itu telah membanting HP miliknya.

"Menurut dia, mah, 'kenapa lo ngebanting HP gua? (tanya pelaku)'. 'Gak ngebanting HP kamu kok (jawab korban).' Dari situ awalnya," kata dia.

Editorial Team