Jakarta, IDN Times - Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri menetapkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang (HT) sebagai tersangka pemerasan dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan sejumlah perizinan lainnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan pada periode 2025-2026.
Direktur Penindakan (Dirtindak) Kortas Tipikor Polri, Brigjen Robertus Yohanes De Deo mengatakan, terdapat empat dugaan pemerasan yang dilakukan Husniah selama 2025-2026.
“Dalam forum gelar perkara tersebut, forum telah menyepakati penetapan Bupati Gowa, Saudari HT, sebagai tersangka,” kata De Deo di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (25/9/2026).
Berikut profil Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang:
