Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Dolfie Rompas menjadi kuasa hukum tersangka penganiayaan berat, Mario Dandy Satrio untuk mencari keadilan dalam kasus ini.

Dolfie Rompas sempat menyambangi RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan untuk menjenguk David. Saat itu ia juga datang dengan membawa pesan permintaan maaf dari Mario kepada David.

Sayangnya, tak sampai seperempat jam masuk ke gedung rumah sakit, pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas sudah keluar rumah sakit.

"Mungkin kondisinya belum saatnya mungkin untuk datang. Ya, karena saat ini kan mungkin kondisinya masih kita belum tahu ya. Jadi gak apa-apa, kami datang hari ini. Tadi sempat berdoa sih di bawah, kami doakan semoga adinda David segera pulihlah," kata dia, saat ditemui IDN Times di RS Mayapada, Senin (27/2/2023) lalu.

Lantas siapa Dolfie Rompas? Berikut ulasan lengkap profilnya:

1. Advokat muda yang punya kantor hukum sendiri

Pengacara Mario Dandy, Dolfie Rompas di RS Mayapada, Kuningan, Jakarta Pusat, Senin (27/2/2023). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Dolfie Rompas merupakan salah satu advokat muda Indonesia. Dia memiliki  firma hukum sendiri yang bermarkas di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat tepatnya di The City Tower, 12th Floor Unit 1N Jl. MH. Thamrin No. 81, Jakarta Pusat.

Melansir laman resmi firma hukumnya, Dolfie Rompas mengklaim telah menangani berbagai kasus baik itu perkara biasa maupun perkara yang sulit ditangani.

Dia juga mengklaim bahwa kantor hukumnya memiliki tim yang sangat mumpuni di bidang Hukum dan dapat memberikan solusi atas setiap perkara yang ditangani.

“Profesionalisme, Integritas, Kredibilitas, dan Kepercayaan adalah prinsip-prisip yang ditanamkan dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab kami dalam menangani perkara,” klaimnya.

2. Memberikan layanan melalui sambungan telepon

Ilustrasi hukum (IDN Times/Mardya Shakti)

Dolfie Rompas juga memberikan layanan via telepon sehingga bisa menjadi mudah dan efektif, mendapatkan opini hukum secara cepat, dan leluasa memilih konsultan dan jadwal yang sesuai.

3. Jenis permasalahan hukum yang dilayani

Ilustrasi hukum dan undang-undang (IDN Times/Sukma Shakti)

Dolfie Rompas dan tim juga memberikan layanan pendampingan hukum untuk sejumlah permasalahan, seperti masalah keluarga, bisnis, utang piutang, teknologi informasi, ketenagakerjaan, pertanahan dan properti, pidana dan laporan polisi, dan kekayaan intelektual.

“Kami selalu melakukan kajian secara komprehensif terhadap Materi Hukum yang berkaitan dengan perkara yang akan kami tangani. Dan kami akan menyampaikan secara detail dan transparan kepada klien, apa yang menjadi pendapat hukum kami, terhdap perkara yang akan kami ditangani,” katanya.

Editorial Team