Jakarta, IDN Times - Juru bicara Tim Nasional Pemenangan Anies-Muhaimin (Timnas AMIN) Indra Charismiadji ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur terkait kasus dugaan penggelapan pajak.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Irwan menegaskan, pihaknya hanya menerima pelimpahan tahap dua kasus Indra Charismiadji. Imran menyebut Penangkapan Indra dilakukan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
“Kami menerima pelimpahan tahap dua dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta,” kata Imran kepada IDN Times, saat dihubungi, Rabu (27/12/2023) malam.
Diketahui, Indra Charismiadji bergabung sebagai salah satu juru bicara Timnas AMIN. Indra banyak memberikan kritik kepada pemerintah khususnya terkait sektor pendidikan. Selain menjadi Jubir Timnas AMIN, Indra maju pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.
Berikut profil lengkap Indra Charismiadji dirangkum dari laman resminya: