Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, akhirnya divonis mati atas kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (13/2/2023).
Hakim Wahyu dipercaya memimpin persidangan sejak sidang perdana Ferdy Sambo yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), pada 17 Oktober 2022.
Ketegasan Hakim Wahyu serta serangkaian pertanyaan yang dilayangkan kepada terdakwa dalam persidangan, kerap kali menuai pujian dari publik. Sebab, ia dinilai mampu memunculkan titik terang dari kasus tersebut secara perlahan.
Hal ini tentu membuat masyarakat penasaran tentang sosok Hakim Wahyu. Berikut profil Wahyu Iman Santoso yang telah dikutip IDN Times dari beberapa sumber.