Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sekjen Pro Jokowi (Projo) Handoko saat ditemui di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sekjen Pro Jokowi (Projo) Handoko saat ditemui di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Relawan Pro Jokowi (Projo) khawatir gugatan sistem pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) bisa pintu masuk penundaaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

"Projo mengingatkan kepada MK agar tidak membuat keputusan yang dapat menjadi pintu masuk untuk penundaaan Pemilu 2024," kata Sekjen Projo Handoko saat ditemui di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2023).

1. Celah penundaaan pemilu lewat revisi UU

ilustrasi rancangan undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Handoko melihat celah masuknya penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dia menjelaskan, bisa jadi awalnya yang direvisi mengenai sistem pemilu, namun kemudian merembet ke isu lainnya, seperti penundaaan pemilu. 

"Iya (celah penundaaan pemilu melalui revisi UU Nomor 7 Tahun 2017). Misalnya harus merubah UU kan terbuka tertutup ada di UU. Kalau harus merubah itu kemudian butuh waktu, kemudian merembet ke alasan lain, kemudian udah lah ditunda dulu, kami gak mau itu," tegas dia.

2. Gugatan sistem pemilu menuai polemik

Ilustrasi Pemilu (IDN Times/Arief Rahmat)

Handoko menegaskan, pentingnya pemilu sebagai kelanjutan pembangunan yang diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dia menyoroti adanya uji materi di MK yang justru menuai polemik.

"Sidang Uji Materi UU Nomor tahun 2017 tentang pemilu yang sedang berjalan di MK jadi debat publik, terutama di kalangan partai politik," tutur dia.

3. Projo tegaskan tak ada kepentingan pada sistem pemilu apapun

Diskusi Pro Jokowi (Projo) bertajuk 'Jangan Tunda Pemilu Dengan Alasan Apapun' di Kantor DPP Projo, Jakarta Selatan (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kendati demikian, Handoko mengaku pihaknya tidak punya kepentingan apapun dalam uji materi sistem pemilu tersebut. Mengingat, Projo bukan parpol yang akan bertarung dalam pemilihan legislatif (pileg).

Namun yang jadi sorotan pihaknya, jangan sampai ada penundaaan pemilu maupun regulasi presiden tiga periode.

"Projo sangat prihatin jika MK pertimbangkan amanat konstitusi terkait dengan regulasi pergantian kekuasaan yang harus dihormati oleh semua aktor politik, baik politisi maupun parpol," ucap Handoko.

"Terserah apakah mau diputuskan terbuka atau terbuka, itu yg penting tidak mengganggu jadwal pemilu 14 Februari 2024," sambung dia.

Editorial Team