Bekasi, IDN Times - Polsek Tambun, Kabupaten Bekasi, menangkap wanita 24 tahun berinisial MJ, karena diduga mempromosikan situs judi online atau judol melalui media sosial Instagramnya.
Kanit Reskrim Polsek Tambun, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra, menjelaskan MJ ditangkap di salah satu kamar Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.
"Berbekal informasi dari masyarakat, polisi langsung bergerak dan menangkap MJ di apartemennya, berikut barang bukti yang digunakan oleh MJ," kata Agum dalam keterangannya, Sabtu (20/7/2024).