Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

Setelah melalui perundingan yang cukup alot, akhirnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan Upah Minimun Provinsi (UMP) 2018 sebesar Rp 3.648.035. 

"Penetapan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan dan Undang-undang lainnya. Dengan demikian, kami menetapkan UMP 2018 Jakarta sebesar Rp 3.648.035,"Kata Anies saat di Balai Kota Jakarta pada Rabu(1/11) malam sebagaimana dilansir kompas.com.

Sebelumnya, Dewan pengupahan mengusulkan dua angka guna menetapkan UMP 2018 ke Anies Baswedan dan Sandiaga Uno yang merupakan kepala daerah di Jakarta. Yakni sebesar Rp 3.648.035 dan Rp 3.917.398. 

Editorial Team

Tonton lebih seru di