Depok, IDN Times - Wali Kota Depok Mohammad Idris telah melayangkan surat permohonan kepada Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait perpanjangan pelaksanaan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) di wilayahnya untuk 28 hari ke depan.
“Telah dikirim surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui Surat Wali Kota Depok Nomor 443/200-HUK/GT Tanggal 26 April 2020, tentang Pengajuan Permohonan Perpanjangan Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Wilayah Kota Depok,” kata Idris dalam keterangan tertulis, Senin (27/4).
Dengan begitu, PSBB di Depok yang sedianya berakhir Rabu (29/4) direncanakan diperpanjang hingga Selasa 26 Mei 2020. Lalu, apa yang jadi pertimbangan Pemkot depok hingga PSBB diperpanjang? Berikut penjelasan Idris.