Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Anwar Usman (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

Jakarta, IDN Times - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan Anwar Usman terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo. Salah satu putusan PTUN yakni membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK.

"Dalam Penundaan Menolak Permohonan Penundaan pelaksanaan Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028 atas nama Dr. Suhartoyo, S.H, M.H; II. DALAM EKSEPSI Menyatakan eksepsi Tergugat dan Tergugat II Intervensi tidak dapat diterima seluruhnya; III. DALAM POKOK PERKARA 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian," tulis keputusan nomor perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.

"Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor: 17 Tahun 2023, tanggal 9 November 2023 tentang Pengangkatan Dr. Suhartoyo, S.H, M.H. sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi Masa Jabatan 2023-2028," sambungnya.

Putusan PTUN Jakarta juga menyatakan mengabulkan permohonan penggugat yakni Anwar Usman, untuk dipulihkan harkat sebagai Hakim Konstitusi seperti semula.

Editorial Team

EditorSunariyah

Tonton lebih seru di