Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR juga sudah menerima surpres tersebut.
Puan mengatakan, DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, tidak tak memerinci kapan pembahasan itu akan dilakukan.
"Ya secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).