Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua DPP PDIP Puan Maharani di Manado (dok. PDIP)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo telah mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR RI, tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan DPR juga sudah menerima surpres tersebut.

Puan mengatakan, DPR RI segera membahas RUU Perampasan Aset. Namun, tidak tak memerinci kapan pembahasan itu akan dilakukan.

"Ya secepatnya, karena sudah terima surpresnya, nanti akan bahas sesuai dengan mekanisme yang ada," ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/5/2023).

1. RUU Perampasan Aset tak disampaikan di pidato Puan saat rapat paripurna, Selasa (16/5/2023)

Ketua DPR RI Puan Maharani menghadiri Upacara Hari Kemerdekaan RI ke-76 pada Selasa, (17/8/2021) (youtube.com/Sekretariat Presiden)

RUU Perampasan Aset tidak disampaikan Puan Maharani dalam Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan V Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung Nusantara II DPR, Selasa (16/5/2022).

"Perpresnya akan kita bahas semua mekanisme, jadi ya mekanismenya kan ada yang harus dibahas dulu, jadi memang dalam pembukaan pidato Ketua DPR di masa sidang tidak dibacakan karena belum masuk dalam mekanisme," ucap dia.

2. Jokowi harap RUU Perampasan aset segera disahkan

Editorial Team

Tonton lebih seru di