Jakarta, IDN Times - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor menangkap MA (39), warga negara Arab Saudi yang melakukan pemukulan kepada Rohman, seorang marbot masjid, pada Minggu 12 Januari 2025. MA sempat buron dan akhirnyaberhasil di tangkap pada 14 Januari 2025 di sebuah Villa di Cisarua, Bogor.
MA memukul marbot Masjid AL- Muqsith usai diminta melepaskan alas kaki ketika memasuki area batas suci masjid, sehingga terjadi keributan sampai dengan pemukulan.
"Karena dia menolak melepas alas kaki di area suci Masjid al-Muqsith, dan hal tersebut tertangkap oleh CCTV yang ada di masjid. Selanjutnya, kakanim Bogor kelas 1 non-TPI, beserta tim penyidik menindaklanjuti laporan yang disampaikan oleh pelapor yang merasa dianiaya, bekerjasama dengan pihak Polsek, melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, di kantor Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta, Jumat (17/1/2025).