Bekasi, IDN Times - Seorang pria berinisial FF (27) dilindungi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) usai mengaku sempat bekerja di Kamboja, sebagai marketing di sebuah perusahaan judi online alias judol.
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin, mengungkapkan FF diamankan setelah menerima ancaman setelah mengungkap pengalamannya di Kamboja.
"Jadi saudara FF ini karena pernyataannya di salah satu stasiun televisi swasta kemudian mendapat ancaman verbal melalui Instagram pribadinya," katanya, Sabtu (19/4/2025).