Rapat paripurna DPR sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan. (IDN Times/Amir Faisol)
Hurriyah mengatakan kewenangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut tidak hanya berada di satu lembaga. Selain DPR, kepolisian, Bawaslu, dan KPU juga dinilai memiliki peran sesuai kewenangannya masing-masing.
"Kewenangan untuk menyelesaikan masalah pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Gibran karena dianggap memanipulasi data, itu ada di polisi. Kemudian juga Bawaslu dan KPU. Justru nanti menurut saya pihak KPU yang menjadi pihak yang bertanggung jawab," kata dia.
Dia menilai terbukanya pertimbangan MK mengenai persoalan kualifikasi Gibran saat mencalonkan diri sebagai wakil presiden dapat menjadi dasar bagi pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk mengambil langkah.
"Siapapun yang merasa dirugikan, siapapun yang merasa bahwa Gibran tidak punya legitimasi, tidak punya konstitusionalitas, dan tidak punya etika, bisa menggunakan putusan MK sebagai bahan atau salah satu bukti untuk kemudian melakukan sesuatu," tuturnya.
Terkait peluang DPR menggunakan hak angket, Hurriyah menilai persoalan pemakzulan tidak dapat dilakukan secara sembarangan karena terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi. Dia menyebut salah satu klausul yang menurutnya dapat dikaitkan dengan kasus Gibran adalah perbuatan tercela.
Dia juga menilai dugaan kebohongan dapat berkaitan dengan persoalan pidana. Namun, dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui pemeriksaan, termasuk dugaan adanya penyuapan dalam penerbitan surat keterangan maupun proses pemeriksaan persyaratan pencalonan.
"Jadi sangat dimungkinkan menurut saya DPR untuk menindaklanjuti putusan MK. Secara etika politik, karena ini adalah cacat etika dan cacat hukum dalam pencalonan Gibran, seharusnya hal ini ditindaklanjuti oleh DPR," katanya.