Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapatkan resmisi khusus natal selama satu bulan.
Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu mendapatkan remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang.
Adapun Putri total mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman karena turut mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan.
Remisi susulan tersebut baru diberikan kepada napi seusai menjalani masa hukuman sepanjang setahun.
"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi khusus natal)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).