Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Terdakwa Putri Candrawathi memasuki ruangan untuk menjalani sidang pembacaan duplik pada Kamis (2/2/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Novriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Putri Candrawathi, mendapatkan resmisi khusus natal selama satu bulan.

Istri Eks Kadiv Propam Ferdy Sambo itu mendapatkan remisi karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Tangerang. 

Adapun Putri total mendapat dua bulan pengurangan masa hukuman karena turut mendapat remisi susulan Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2023 selama satu bulan.

Remisi susulan tersebut baru diberikan kepada napi seusai menjalani masa hukuman sepanjang setahun.

"Ya betul (Putri Candrawathi dapat remisi khusus natal)," kata Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Deddy Eduar Eka Saputra, kepada wartawan saat dihubungi, Selasa (26/12/2023).

1. Ferdy Sambo tak dapat remisi karena terpidana seumur hidup

Ferdy Sambo usai jalani sidang lanjutan di PN Jaksel pada Selasa (29/11/2022). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Deddy mengatakan Ferdy Sambo tidak mendapatkan remisi khusus Natal, karena dia merupakan terpidana seumur hidup. Kemudian, untuk terpidana lainnya belum mendapatkan remisi karena mereka beragama Islam.

"FS (Ferdy Sambo) tidak dapat remisi karena pidana seumur hidup," ujar dia.

2. MA beri diskon 50 persen vonis Putri Candrawathi

Editorial Team

Tonton lebih seru di