Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putri Candrawathi Minta Dibebaskan dari Tuntutan 8 Tahun Penjara

Saksi kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Putri Chandrawathi bersiap menjalani sidang lanjutan dengan terdakwa Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (12/12/2022). (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa Putri Candrawathi dalam nota pembelaannya meminta untuk dibebaskan dari tuntutan delapan tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Pengacara Putri, Arman Hanis juga meminta majelis hakim agar menyatakan Putri tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana.

“Membebaskan Terdakwa Putri Candrawathi dari segala dakwaan (vrijspraak), atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan (onslag van alle rechts vervolging),” ujar Arman dalam sidang di PN Jaksel, Rabu (25/1/2023).

Selain itu, Putri juga meminta nama baiknya dipulihkan. 

“Memulihkan nama baik dan hak Terdakwa Putri Candrawathi dalam kemampuan, kedudukan harkat dan martabatnya seperti semula,” ujarnya.

Istri eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu meminta majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mencabut garis polisi rumah dinas Duren Tiga. 

“Memerintahkan Penuntut Umum agar mengembalikan mengembalikan barang barang milik Terdakwa dan Keluarga Terdakwa,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Dwifantya Aquina
EditorDwifantya Aquina
Follow Us