Padang, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, mengeluarkan surat imbauan khusus bagi perantau Minang menyusul semakin masifnya penyebaran virus corona atau COVID-19 di Indonesia. Surat yang diterbitkan pada Senin (23/3) itu, berisi imbauan kepada seluruh perantau untuk menahan diri tidak pulang ke kampung halaman untuk sementara waktu.
Meski hingga kini belum ada satupun kasus positif COVID-19 yang ditemukan di wilayah Provinsi Sumatera Barat, sejumlah upaya untuk mencegah virus mematikan ini menyebar di Ranah Minang terus dilakukan. Setelah mengoptimalkan sistem pengawasan di Bandara Internasional Minangkabau dan akses masuk di wilayah perbatasan serta penyemprotan cairan disinfektan, kini giliran antisipasi kepulangan para perantau Minang yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.