Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI), Atnike Nova Sigiro, mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan uji materi sejumlah pasal yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi, yang dikeluarkan dengan Nomor 78/PUU-XXI/2023, secara signifikan menguatkan perlindungan terhadap hak-hak dasar ini. Gugatan ini diajukan dua aktivis HAM Fatia Maulidiyanti dan Haris Azhar.
"Komnas HAM berkomitmen akan terus mengawal kasus-kasus seupa dalam rangka penegakan demokrasi dan Hak Asasi Manusia di Indonesia," kata Atnike dalam keterangan resminya, Sabtu (23/3/2024).
