Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Putusan MK: Partai Tidak Punya Kursi DPRD Bisa Usung Cagub

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.
MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.
"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Suhartoyo menegaskan, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun pasal itu berisi:
Editorial Team
EditorMohamad Aria
EditorDwifantya Aquina
Follow Us