Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Santi Dewi)

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusannya memastikan partai politik (parpol) maupun gabungan parpol bisa mengajukan calon kepala daerah meski tanpa kursi DPRD. Hal itu sesuai dengan Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora sebagai Pemohon.

MK menyatakan menolak permohonan provisi para pemohon. Namun, Mahkamah mengabulkan bagian pokok permohonan.

"Dalam pokok permohonan: Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pembacaan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).

Suhartoyo menegaskan, MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional. Adapun pasal itu berisi:

Editorial Team

Tonton lebih seru di