Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Sementara, Hakim Konstitusi, Liliek Prisbawono Adi, menjelaskan dalam persoalan ini yang harus dilindungi bukan semata-mata kuota sebagai benda, melainkan nilai ekonomi dan manfaat layanan yang telah dibayar pengguna tetapi belum dinikmati sepenuhnya.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," jelas Liliek.
Menurutnya, pembayaran yang dilakukan pengguna untuk memperoleh paket data melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Karena itu, nilai ekonomi yang telah dibayarkan pengguna harus memperoleh perlindungan hukum. Manfaat layanan tidak dapat dihilangkan secara sepihak tanpa adanya informasi yang memadai, pilihan alternatif yang layak, atau perlindungan yang proporsional.
Apabila manfaat layanan berakhir secara sepihak tanpa tersedianya informasi yang memadai, tanpa pilihan/alternatif yang layak, atau tanpa perlindungan yang proporsional, keadaan demikian tidak hanya berimplikasi terhadap perlindungan hak milik terhadap kepentingan ekonomi pengguna jasa telekomunikasi sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat 4 UUD NRI Tahun 1945 tetapi juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD NRI Tahun 1945.
Pada sidang sebelumnya MK telah mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait. Antara lain ATSI, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Perusahaan Listrik Negara (PLN), Telkomsel, Indosat, serta XL.
Sebagai informasi, Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja berbunyi: (1) Besaran tarif Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi dan/atau Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dan/atau Jasa Telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (2) Pemerintah Pusat dapat menetapkan tarif batas atas dan/atau tarif batas bawah Penyelenggaraan Telekomunikasi dengan memperhatikan kepentingan masyarakat dan persaingan usaha yang sehat.
Permohonan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 diajukan oleh pengemudi ojek online (ojol) Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen/advokat Rega Felix. Sementara Permohonan Nomor 33/PUU-XXIV/2026 yang diajukan mahasiswa sekaligus karyawan swasta bernama TB Yaumul Hasan Hidayat tidak dapat diterima karena Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja telah dimaknai kembali melalui Putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025.
“Oleh karena terhadap norma yang dimohonkan pengujian oleh Pemohon a quo telah dilakukan pemaknaan oleh Mahkamah sebagaimana tersebut di atas, maka norma yang dimohonkan pengujian dengan sendirinya keberadaannya telah tidak lagi sebagaimana norma Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU 6/2023 yang dimohonkan pengujian. Dengan demikian, Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon telah kehilangan objek,” ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 33/PUU-XXIV/2026.
Kedua permohonan di atas memang sama-sama mempersoalkan sistem penghangusan (expired) kuota internet yang belum digunakan saat berakhirnya masa aktif kuota oleh penyedia jasa telekomunikasi atau operator. Menurut para Pemohon, dalam proses perubahan Pasal 28 UU Telekomunikasi yang dimuat dalam Pasal 71 angka (2) UU Cipta Kerja pada 2023 tidak menyesuaikan dengan adanya perkembangan teknologi informasi terutama yang berkaitan dengan perkembangan data internet.
Pemohon menilai penghapusan kuota secara sepihak tanpa persetujuan dan kompensasi yang layak dinilai bertentangan dengan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Keduanya pun meminta MK menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang yang diinginkan masing-masing Pemohon, yang telah disampaikan dalam bagian petitum permohonan.