Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra. (IDN Times/Ilman Nafi'an)
Yusril mengatakan, putusan MK memperjelas legal standing pengadu untuk mencegah multitafsir. Dia menegaskan, ruang kritik dan ekspresi tetap ada dalam negara demokrasi.
“Putusan MK itu pada dasarnya memberikan penegasan untuk menghindari multi tafsir dalam penerapan Pasal 220. Jadi, sifatnya adalah memperjelas siapa yang mempunyai legal standing untuk mengajukan pengaduan,” kata dia.
Dia mengatakan, putusan tersebut akan menjadi rujukan aparat penegak hukum dalam menerapkan Pasal 218 dan Pasal 219 KUHP.
“Putusan MK itu final and binding. Otomatis mengikat semua pihak, termasuk Pemerintah. Pemerintah menghormati putusan tersebut dan akan menaati diktum putusan MK,” ujar dia.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan nomor 275/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 218 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Putusan itu dibacakan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta pada Rabu (12/8/2026).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian," kata Suhartoyo.
Dalam putusan tersebut MK menyatakan, pelaku yang menghina kepala negara hanya bisa dipidana jika ada aduan langsung dari presiden dan/atau wakil presiden. Sehingga, kasus penghinaan terhadap kepala negara tidak bisa ditindak pidana jika aduannya diwakili oleh pihak ketiga yang bukan berasal dari presiden maupun wakil presiden.