Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan secara keseluruhan permohonan nomor 25/PUU-XXIV/2026 yang menguji konstitusionalitas Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Putusan yang dibacakan Ketua MK, Suhartoyo, itu mewajibkan persyaratan klaim asuransi diatur secara final dan rigid.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo, dalam sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (16/9/2026).
MK menyatakan Pasal 304 KUHD bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. MK meminta agar pasal tersebut mengatur secara final dan rigid, di mana polis dalam asuransi harus meliputi hari pengadaan pertanggungan; nama tertanggung; nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; jumlah-uang yang dipertanggungkan; premi pertanggungannya; dan syarat klaim yang disepakati sejak awal.
"Menyatakan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (Staatsblad Tahun 1847 Nomor 23) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'polis itu memuat: 1. hari pengadaan pertanggungan itu; 2. nama tertanggung; 3. nama orang yang jiwanya dipertanggungkan; 4. waktu bahaya bagi penanggung mulai berjalan dan berakhir; 5. jumlah-uang yang dipertanggungkan; 6. premi pertanggungannya; 7. syarat klaim yang disepakati sejak awal'," ucap Suhartoyo.