Putusan MK Minta Tugas-Kewenangan Bakamla Didesain Ulang Maksimal 2 Tahun

- MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian empat pasal UU Kelautan terkait Bakamla.
- Pasal-pasal tersebut bersyarat tidak mengikat bila tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla tidak didesain ulang dalam dua tahun.
- Permohonan diajukan Lukman Ladjoni yang menilai kewenangan Bakamla menimbulkan ketidakpastian hukum.
Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian perkara nomor 180/PUU-XXIII/2025 yang menguji secara materiil Pasal 59 ayat 3, Pasal 61, Pasal 62 huruf c, dan Pasal 63 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan (UU Kelautan). Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ucap Suhartoyo.
MK menegaskan, pasal yang diuji oleh pemohon bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. MK juga menyatakan, beleid ini tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat jika dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan tidak dilakukan desain ulang terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
"Menyatakan Pasal 59 ayat 3, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, 'dalam waktu paling lama dua tahun sejak putusan a quo diucapkan tidak dilakukan desain ulang (redesign) berkaitan tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut. Apabila dalam tenggang waktu paling lama dua tahun tersebut tidak dilakukan desain ulang maka tugas, fungsi, dan kewenangan Badan Keamanan Laut yang berkaitan dengan penegakan hukum adalah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat'," ucap Suhartoyo.
1. Pasal yang diuji dianggap beri legitimasi terhadap tindakan Bakamla yang bersifat terbuka dan tidak terukur

Ilustrasi gedung Mahkamah Konstitusi (MK). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Sebagai informasi, permohonan nomor 180/PUU-XXIII/2025 diajukan Lukman Ladjoni. Permohonan ini mengujikan Pasal 59 Ayat 3, Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat 1 UU Kelautan.
Pasal 59 ayat 3 UU Kelautan menyatakan, "Dalam rangka penegakan hukum di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia, khususnya dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia dibentuk Badan Keamanan Laut."
Dalam sidang perdana di MK pada Jumat (10/10/2025), Dusri Mulyadi selaku kuasa hukum pemohon mengungkapkan bahwa ketentuan tersebut merupakan dasar hukum langsung yang memberi legitimasi terhadap tindakan Bakamla yang bersifat terbuka dan tidak terukur, yang pada akhirnya menimbulkan ancaman bagi perlindungan hak-hak konstitusional dan kepastian hukum bagi pemohon.
2. Pemohon pernah alami kasus dengan Bakamla

Ilustrasi Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta Pusat. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Dalam kasus konkret, pada 31 Juli 2024 kapal milik perusahaan pemohon telah ditangkap oleh Bakamla dalam "Operasi Pukat Manguni IV-24". Hal ini dikarenakan adanya temuan administratif, seperti tidak adanya sertifikat CLC Bunker dan perangkat keselamatan kedaluwarsa, yang tidak tergolong pelanggaran pidana, melainkan pelanggaran administratif. Kemudian Petugas Bakamla dalam Surat Perintah memerintahkan Nahkoda KM. Suryani Ladjoni untuk selambat-lambatnya pada 1 Agustus 2024 bertolak menuju Pelabuhan Bitung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Singkatnya, Bakamla melakukan penahanan terhadap Kapal KM. Suryani Ladjoni berserta dokumen kapal dan peralatannya serta nakhoda dan ABK sejumlah 17 orang.
Menurut pemohon, penahanan kapal oleh Bakamla tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian secara materiil dan operasional, tetapi juga hak-hak konstitusional Pemohon selaku pemilik kapal sebagai subjek hukum dalam memperoleh perlindungan hukum, kepastian hukum, dan keadilan sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
“Kehadiran Bakamla dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan ini, menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku bisnis pelayaran karena menabrak aturan undang-undang yang sudah jelas kewenangan penyidikannya oleh institusi masing-masing, seperti KPLP, Bea Cukai, dan lain yang mensyaratkan pemeriksaan harus dilakukan di Pelabuhan bukan saat berlayar,” sampai Dusri.
3. Bakamla bukan penyidik

Ilustrasi sidang Mahkamah Konstitusi (MK)(IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa) Pemohon menganggap, Bakamla bukanlah Penyidik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 1 KUHAP dan pada Perpres Nomor 178 Tahun 2014 disebutkan juga tidak memiliki kekuatan hukum untuk membentuk lembaga penyidik, apalagi melakukan penahanan dan penyitaan kapal tanpa adanya pelimpahan dari penyidik resmi atau perintah pengadilan sebagaimana diwajibkan oleh hukum acara pidana. Dengan demikian, tindakan menahan dan menyita kapal tanpa alasan ini jelas tergolong melanggar asas legalitas dan due process of law yang dijamin oleh konstitusi serta merusak sistem hukum laut nasional.
Oleh karena itu, pemohon memohon agar MK menyatakan Pasal 59 Ayat 3, Pasal 61, Pasal 62 Huruf c, dan Pasal 63 Ayat 1 UU Kelautan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Pemohon juga memohon kepada MK agar memerintahkan pembentuk undang-undang untuk dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan menyusun undang-undang khusus mengenai Bakamla. Apabila dalam jangka waktu dua tahun pembentuk undang-undang tidak melaksanakan kewajiban tersebut, maka keberadaan Bakamla tidak mempunyai dasar hukum dan seluruh fungsi operasionalnya tidak dapat dijalankan.
















