Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Putusan Praperadilan Firli Digelar Hari Ini, Jokowi Ogah Komentar

Ketua KPK Firli Bahuri di Kompleks Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Jumat 20 Desember 2019 (IDN Times/Teatrika Handiko Putri)

Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo enggan berkomentar terkait agenda Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang putusan praperadilan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri hari ini, Selasa (19/12/2023).

Jokowi hanya berpesan agar semua pihak menghormati proses hukum yang ada.

"Ya semua ikuti proses hukum yang ada dan itu masih dalam proses, jadi saya gak mau komentar," ujar Jokowi di Bogor, Jawa Barat.

1. Sidang akan digelar oleh hakim tunggal

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (IDN Times/Aryodamar)

Diketahui, putusan sidang praperadilan itu akan dilakukan oleh hakim tunggal. Firli mengajukan praperadilan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, terkait dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sidang putusan praperadilan digelar pukul 15.00 WIB.

2. Firli Bahuri meminta penetapan tersangka tidak sah

Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri kembali diperiksa Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo (IDN Times/Amir Faisol)

Sidang praperadilan Firli Bahuri telah berlangsung sejak 11 Desember 2023. Dalam perkara ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sebagai termohon.

Firli meminta hakim menyatakan laporan, surat perintah penyidikan, dan penetapan tersangka terhadap dirinya tidak sah.

Dalam sidang ini, Firli juga telah menghadirkan dua saksi meringankan, yakni Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dan staf bernama Agus Kuncara. Selain itu, Firli menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai saksi ahli.

3. Kubu Firli Bahuri yakin gugatannya bakal dikabulkan

Usai Pemeriksaan, Firli Bahuri Dicecar Lebih dari 3 Jam Soal Pertemuan dengan SYL. (IDN Times/Aryodamar)

Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, telah menyerahkan kesimpulan dari pemohon sebanyak 126 halaman. Ia pun optimistis gugatan kliennya bakal dikabulkan PN Jaksel.

“Kami yakin hakim yang memeriksa dan mengadili permohonan kami dapat mengabulkan permohonan kami," ucap Kuasa Hukm Firli, Ian Iskandar, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (18/12/2023).

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Ilman Nafi'an
EditorMuhammad Ilman Nafi'an
Follow Us