Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selebgram Rachel Vennya akan dijerat dua pasal dengan ancaman satu tahun penjara. Tuntutan itu dilayangkan kepada Rachel setelah kabur dari tempat karantina di Rumah Sakit Darurat COVID-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara.
"Dugaan sangkaan pasalnya di UU No. 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, kemudian di UU No. 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan pasal 93 kalau menyangkut (Wabah Penyakit) pasal 14. Ancamannya satu tahun penjara," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Kamis (21/10/2021).