Jakara, IDN Times - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, mengatakan kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) diserahkan ke masing-masih perusahaan. Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tidak membuat regulasi terkait hal tersebut.
Terlebih, kata Heru, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) telah dicabut pemerintah pusat. Pihaknya kini hanya bisa mengimbau perusahaan untuk WFH, apabila Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprediksi adanya cuaca ekstrem.
"Masing-masing kebijakan WFH, silakan saja," kata Heru dikutip dari ANTARA, Kamis (5/1/2023).
