Jakarta, IDN Times - Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 disahkan menjadi RAPBD DKI Jakarta. Nilainya naik sekitar Rp4,9 triliun atau 6,25 persen dari APBD Perubahan 2021.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyebut nominal RAPBD DKI Tahun 2022 sebesar Rp84.886.734.854.299.
"Total Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp84.886.734.854.299 atau meningkat sebesar 6,25 persen, dibandingkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp79.890.235.901.247," ujar Anies di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (15/11/2021).