Jakarta, IDN Times - Interpol resmi menerbitkan red notice terhadap Ahmad Al Misry, tersangka dugaan pelecehan seksual berdasarkan laporan polisi LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri. Kadiv Hubinter Polri, Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan, red notice Al Misry sudah terbit sejak pekan lalu.
“Red notice sudah terbit minggu lalu,” kata Untung saat dihubungi, Senin (3/8/2026).
Untung memastikan, posisi Al Misry saat ini sudah tidak ada di Indonesia. Ia diduga sedang bersembunyi di Mesir.
“Masih (di Mesir),” ujar dia.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Perempuan, Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
“Penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, Jumat (24/4/2026).
Bareskrim Polri pun telah melayangkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) kepada korban dan terlapor pada 22 April 2026.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum para korban, Benny Jehadu, kasus tindak asusila ini memakan korban lebih dari satu orang. Seluruh korban kini mengalami trauma psikologis yang sangat mendalam akibat kejadian tersebut.
"Paling untuk waktunya sih ini sekitar di tahun 2017, jadi memang ada beberapa korban yang berbeda waktunya. Ada yang 2017, 2018, sampai ada yang 2025. Tapi beda-beda waktunya," kata Benny.
