Polri Ajukan Red Notice Tersangka Pelecehan Seksual Ahmad Al Misry

- Polri melalui Divisi Hubinter mengajukan red notice ke Interpol untuk tersangka pelecehan seksual Ahmad Al Misry yang diduga berada di luar negeri.
- Tersangka Ahmad Al Misry telah berstatus Warga Negara Indonesia setelah menjalani proses naturalisasi melalui pernikahan campur dengan warga Indonesia.
- Penyidik Polri masih berkoordinasi dengan otoritas Mesir guna memastikan status kewarganegaraan Ahmad Al Misry sambil melanjutkan proses hukum atas dugaan pelecehan terhadap santri.
Jakarta, IDN Times - Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri mengajukan status red notice untuk tersangka pelecehan seksual Ahmad Al Misry ke Interpol. Kabag Jatranin Sekretaris NCB Interpol Kombes Ricky Purnama menyebut pengajuan buronan itu dilakukan usai Syekh Ahmad Al Misry diduga tidak berada di Indonesia.
"Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol," ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (8/5/2026).
Ricky menjelaskan, saat ini tersangka Ahmad Al Misry telah berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI). Ia mengatakan, kewarganegaraan itu didapati pelaku setelah sempat menjalani proses naturalisasi.
"Kalau status WNI-nya sudah tervalidasi (disetujui), melalui jalur naturalisasi dengan usulan sebagai pasangan kawin campur dengan wanita Indonesia," jelasnya.
Meski begitu, kata dia, penyidik juga tengah berkomunikasi secara intensif dengan otoritas penegak hukum Mesir. Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Mesit atau tidak.
"Sedang kita komunikasikan juga ke otoritas Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya," ujarnya.
Sebelumnya Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri oleh Bareskrim Polri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penetapan tersangka dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/4/2026).
"Penyidik telah menetapkan saudara SAM (Syekh Ahmad Al Misry) sebagai tersangka," ujarnya, Jumat (24/3/2026).

















