Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan komitmen pemberantasan narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan, menyusul temuan sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, Banten, Jumat (27/2/2026) malam.
"Dalam sidak dan pemeriksaan telah ditemukan barang-barang terlarang, dan sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas, Rika Aprianti, Selasa (3/3/2026).
