Polisi Temukan Narkoba di Lapas Pemuda Tangerang, 2 Tahanan Diamankan

- Dua tahanan Lapas Pemuda Tangerang, JI dan MFI, diamankan setelah petugas menemukan sabu, ekstasi, dan tembakau sintetis dalam inspeksi mendadak pada Jumat malam.
- Barang bukti berupa sabu 18,44 gram, ekstasi 96 butir, serta tembakau sintetis lebih dari 30 gram disita dan dilimpahkan untuk penyidikan lanjutan oleh kepolisian.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menegaskan komitmen memperketat pengawasan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memberantas peredaran narkoba di dalam lapas.
Jakarta, IDN Times - Aparat Satuan Reserse Narkoba mengamankan dua orang terkait temuan narkotika di dalam Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang pada Jumat (27/2/2026) malam. Penindakan dilakukan setelah petugas lapas melaporkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di kamar tahanan.
Tim mendapat informasi dari pihak Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang mengenai ditemukannya narkotika jenis sabu, pil ekstasi, dan tembakau sintetis usai dilakukan sidak.
Dalam penindakan tersebut, dua orang diamankan yakni JI (25) dan MFI (22). Dari hasil pemeriksaan awal dan penyerahan barang bukti oleh petugas lapas, ditemukan sejumlah narkotika yang diduga milik keduanya.
1. Amankan sabu hingga ekstasi

Barang bukti yang diamankan antara lain satu plastik klip bening berisi sabu seberat 18,44 gram milik JI, satu plastik klip bening berisi bibit tembakau sintetis seberat 26,56 gram milik JI, serta satu plastik klip bening berisi 96 butir pil ekstasi milik JI. Selain itu, turut diamankan satu plastik klip bening berisi tembakau sintetis seberat 11,49 gram milik MFI.
Setelah diamankan, kedua orang itu dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Seluruh barang bukti telah dilimpahkan untuk proses penyidikan dan pengembangan kasus.
2. Ditemukan saat inspeksi mendadak

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melalui Direktorat Pengamanan Intelijen melakukan inspeksi mendadak dan pemeriksaan di Lapas Pemuda Tangerang.
"Dalam sidak dan pemeriksaan telah ditemukan barang-barang terlarang dan sudah dilaporkan dan dilimpahkan ke kepolisian untuk proses lebih lanjut, dan saat ini masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan," kata Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjenpas Rika Aprianti, Selasa (3/3/2026).
3. Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan jajaran, kata dia, berkomitmen memberikan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terkait peredaran narkoba dalam lapas hingga penggunaan handphone.
"Kami akan terus berkolaborasi dan berkoordinasi dengan penegak hukum," ujarnya.
Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan dan penyelidikan oleh pihak kepolisian.


















![[QUIZ] Tes Seberapa Luas Wawasan Kamu Tentang Sejarah Kenabian, Bisa Jawab?](https://image.idntimes.com/post/20250330/kusi-kisah-nabi-cover-7d0b3b2b4abad8912775212d324e6661.jpg)