Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo merespons santai soal dirinya yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mantan pejabat atau yang sedang menjabat kepala daerah bisa mendaftar sebagai calon presiden dan calon wakil presiden meski belum berusia 40 tahun.
Selain Jokowi, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman; Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka; dan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep juga dilaporkan ke KPK.
"Ya, itukan proses demokrasi di bidang hukum, ya, kita hormati semua proses itu," ujar Jokowi di Jakarta, Selasa (24/10/2023).