Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ketua KPU, Hasyim Asy'ari, menanggapi peringatan keras terakhir dari DKPP terkait kasus Gibran Rakabuming. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, belum mau menanggapi atas pelaporan dirinya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI atas dugaan tindakan asusila.

Hasyim mengatakan, akan menanggapi pelaporan dirinya pada waktu yang tepat. Ia pun tak menanggapi lebih lanjut pertanyaan awak media dan hanya menyampaikan permohonan maaf.

“Nanti saja saya tanggapi pada waktu yang tepat. Mohon maaf ya,” ujar Hasyim melansir ANTARA, Jumat (19/4/2024).

1. Diduga lakukan tindakan asusila

Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke DKPP terkait dugaan pelanggaran etik asusila ke salah satu PPLN (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) melaporkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari ke DKPP terkait dugaan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN).

Kuasa Hukum Pengadu dari LKBH FHUI, Aristo Pangaribuan, menilai tindakan Hasyim tersebut melanggar kode etik penyelenggara pemilu sehingga pihaknya melaporkan ke DKPP.

“Hari ini kita melaporkan ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," ucap Aristo.

2. Sebut tindakan asusila tak hanya sekali

Editorial Team

Tonton lebih seru di