Jakarta, IDN Times - Presiden Prabowo Subianto pada 30 November 2024, resmi meneken UU nomor 151 tahun 2024 mengenai perubahan atas UU nomor 2 tahun 2024 yang berisi provinsi Daerah Khusus Jakarta. Salah satu poin penting di dalam undang-undang tersebut yakni nomenklatur gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Kata-kata ibu kota dihilangkan dari nomenklatur tersebut. Perubahan nomenklatur itu berlaku sejak hasil Pilkada 2024.
"Pada saat undang-undang ini berlaku, gubernur dan wakil gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta hasil pilkada tahun 2024 dinyatakan menjadi gubernur dan wagub Provinsi Daerah Khusus Jakarta," demikian isi bunyi pasal 70A itu dan dikutip pada Sabtu (7/12/2024).
Hal serupa juga berlaku bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari daerah pemilihan Provinsi DKJ dan anggota DPRD daerah pemilihan DKJ. Poin itu masing-masing tertuang di pasal 70C dan 70D.