Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Bakal calon gubernur Jakarta, Ridwan Kamil dan bakal calon wakil gubernur, Suswono. (IDN Times/Imam Faishal)

Jakarta, IDN Times - Pasangan Cagub dan Cawagub DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono (RIDO) tidak menggugat hasil rekapitulasi Pilgub DKI Jakarta oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan IDN Times, hingga Kamis (12/12/2024) pukul 00.00 WIB tidak ada tim hukum Ridwan Kamil dan Suswono untuk mendaftarkan gugatannya ke MK. Selain itu, bila dilihat di situs MK, IDN Times juga tidak menemukan adanya permohonan gugatan Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) 2024. 

Hingga saat ini, total gugatan yang masuk ke MK sebanyak 274 permohonan. Rinciannya adalah 15 permohonan pilgub, 212 permohonan pilbup dan 47 permohonan pilwalkot. Artinya, dengan tidak adanya permohonan gugatan kubu RIDO, maka pasangan Pramono Anung dan Rano Karno telah resmi memenangkan Pilkada Jakarta 2024.

Diketahui, MK memberikan batas waktu 3 hari bagi pasangan calon untuk mengajukan gugatan sengketa hasil pilkada ke MK.

Editorial Team

Tonton lebih seru di