Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka atau yang akrab disapa 'Oneng' menyoroti adanya fenomena pinjaman online (pinjol) ilegal berkedok koperasi. Pelaku menawarkan pinjaman dengan mudah dan cepat tetapi dengan bunga yang tinggi.
Ia mengatakan, pinjol ilegal tersebut menggunakan website yang seolah-olah legalitasnya telah disetujui oleh Kementerian Koperasi. Politikus PDI Perjuangan (PDIP) itu kemudian menyentil Budi agar tidak kecolongan lagi dengan kelakuan orang dalam ketika memimpin Kemenkop.
"Jangan sampai kecolongan lagi ada ordal di Kementerian Koperasi. Mungkin bisa berkoordinasi dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan), apakah ada juga ASN di Kemenkop, barang kali ada yang terlibat juga," ujar Rieke seperti dikutip dari akun media sosialnya, Selasa (12/11/2024).
Ia menyarankan agar Budi segera membentuk tim untuk menyelidiki apakah keberadaan pinjol berkedok koperasi benar-benar ada. Rieke khawatir ada dugaan keterlibatan orang di dalam Kemenkop sehingga pinjol ilegal itu bisa disetujui sebagai koperasi.
"Pinjol itu kan 22 persen server-nya di Indonesia, sisanya di luar negeri," tutur dia.