Makan Bergizi Gratis (MBG) di SDN Serangan. (IDN Times/Herlambang Jati Kusumo)
Riset tersebut menyoroti lima persoalan utama dalam desain program MBG yang ditemukan selama pengumpulan data di lapangan, yakni sebagai berikut:
1. Perencanaan top-down tanpa pelibatan instansi daerah
Penentuan unit pendidikan penerima MBG tidak melibatkan Dinas Pendidikan atau merujuk pada data Dapodik. Koordinasi dilakukan hanya antara SPPG, dengan pihak aparat. Peran instansi daerah seperti Dinas Pendidikan hanya dibatasi pada ranah administratif, yakni menyuplai data jumlah siswa.
2. Struktur komando hierarkis yang kaku
Pelaporan dan manajemen operasional dikendalikan oleh Badan Gizi Nasional (BGN) melalui rantai komando yang berjenjang. Struktur ini turun dari BGN Pusat, ke Koordinator Wilayah (Korwil) di tingkat kota/provinsi, lalu ke Koordinator Kecamatan (Kapokcam/Kapo), hingga ke unit dapur atau Sentra Pengolahan Pangan Gizi (SPPG).
3. Kepemimpinan dapur dikelola oleh pepresentasi pusat
Kepala dapur atau manajer SPPG diperankan oleh Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) yang berstatus sebagai pegawai/representasi BGN. Para SPPI ini dibentuk secara sentralistis dan diwajibkan menjalani pelatihan khusus selama berbulan-bulan di institusi pusat seperti Akademi Militer (Akmil) dan Universitas Pertahanan (Unhan) sebelum ditempatkan di daerah.
4. Standarisasi SOP, huknis, dan siklus menu nasional
Seluruh aturan main dapur sangat tersentralisasi melalui Petunjuk Teknis (Juknis) dari BGN. Hal ini mencakup penentuan Standar Operasional Prosedur (SOP), jam operasional memasak, pelaporan online harian, hingga Angka Kecukupan Gizi (AKG). Penetapan menu juga harus mengikuti "siklus" dari pusat, sehingga pihak pengelola di daerah seringkali tidak bisa mengubah menu (seperti kewajiban memberikan menu nasi/sayur) meskipun menu tersebut terbukti kurang disukai oleh siswa.
5. Mekanisme pendanaan langsung
Pembiayaan program bersifat terpusat dan tidak melalui kas pemerintah daerah. Anggaran operasional diturunkan langsung dari akun virtual BGN Pusat ke rekening dapur/mitra SPPG sesuai dengan kuota penerima manfaat yang disetujui melalui pengajuan proposal.