Risma: Warga Sudah Meninggal Bisa Dapat Bansos dengan Syarat

Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan warga yang telah meninggal dunia bisa mendapat bantuan sosial (Bansos). Caranya yakni pemerintah daerah harus mendaftarkan ahli waris penerima bansos yang telah meninggal dunia ke Kementerian Sosial.
"Bukan berarti meninggal kemudian mereka tidak dapat bantuan, namun mereka meninggal mereka dapat bantuan bisa asal daerahnya, sekali lagi, asal daerah itu mengusulkan kepada kami misalkan ahli warisnya untuk istrinya dan sebagainya," ujar Risma dalam diskusi virtual yang diselenggarakan KPK pada Kamis (19/8/2021).
1. Kemensos selalu evaluasi setiap bulan
Risma mengatakan bahwa data penerima bansos akan selalu berubah setiap saat disebabkan sejumlah hal seperti meninggal dunia, pindah domisili, hingga perubahan status. Maka dari itu, pihaknya selalu melakukan evaluasi data setiap minggu ketiga.
"Jadi kenapa kami rutin melakukan evaluasi di minggu ketiga setiap bulannya, untuk perbaikan data di bulan berikutnya. Nah, jadi ini kenapa ada periode Mei, Juni, ini perbaikan, harus kita perbaiki memang," kata Risma.