Jakarta, IDN Times - Menteri Sosial Tri Rismaharini mengatakan warga yang telah meninggal dunia bisa mendapat bantuan sosial (Bansos). Caranya yakni pemerintah daerah harus mendaftarkan ahli waris penerima bansos yang telah meninggal dunia ke Kementerian Sosial.
"Bukan berarti meninggal kemudian mereka tidak dapat bantuan, namun mereka meninggal mereka dapat bantuan bisa asal daerahnya, sekali lagi, asal daerah itu mengusulkan kepada kami misalkan ahli warisnya untuk istrinya dan sebagainya," ujar Risma dalam diskusi virtual yang diselenggarakan KPK pada Kamis (19/8/2021).