Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Rizieq Shihab menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa kasus kerumunan Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat yakni Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Al-Habsyi bakal mengajukan banding terhadap vonis delapan bulan penjara yang menjerat mereka. Banding akan diajukan kuasa hukumnya hari ini, Rabu (2/6/2021).

"Iya (hanya banding kasus Petamburan)," kata Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi IDN Times, Rabu.

1. Kuasa hukum dan para terdakwa sebenarnya sudah terima vonis, tapi...

Habib Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020). HRS beserta keluarga kembali ke tanah air setelah berada di Arab Saudi selama tiga tahun. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Aziz mengatakan, sebenarnya para kuasa hukum dan kliennya sudah menerima vonis yang diputus hakim. Namun, banding dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum sehingga hal yang sama juga dilakukan oleh pihak terdakwa.

"Maka untuk memberikan masukan dan bukti-bukti kepada hakim Pengadilan Tinggi yang akan memeriksa perkara a quo dengan adil dan bijak, dengan ini kami akan menggunakan hak kami untuk melakukan upaya hukum banding terhadap perkara Petamburan," ujarnya.

2. Kuasa hukum sebut jaksa bernafsu penjarakan Rizieq cs lebih lama

Editorial Team

Tonton lebih seru di