Jakarta, IDN Times - Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab mengatakan dirinya siap rekonsiliasi dengan pemerintah. Namun, ia mengajukan syarat agar pemerintah membebaskan beberapa tahanan polisi dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap ulama.
Menyoal permintaan Rizieq itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mengatakan, pemerintah tidak mengenal istilah kriminalisasi ulama. Semua yang ditahan dan terjerat kasus hukum artinya telah membuat kesalahan.
"Sebenarnya tidak adalah istilah kriminalisasi ulama, itu gak ada. Kita tidak mengenal istilah itu, dan kita tidak mau ulama dikriminalisasi," kata Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Kamis (12/11/2020).