Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkunham), Edward Omar Sharif Hiarej, telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).
Meski demikian, RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Salah satunya pasal 252, yang mengatur pidana soal praktik ilmu magis alias dukun santet.