Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Sumber Gambar: pesugihan.net

Jakarta, IDN Times - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkunham), Edward Omar Sharif Hiarej, telah menyerahkan draf final Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada Komisi III DPR RI pada Rabu (6/7/2022).

Meski demikian, RKUHP yang diserahkan masih mencantumkan beberapa pasal yang dianggap nyeleneh oleh sebagian besar masyarakat Indonesia. Salah satunya pasal 252, yang mengatur pidana soal praktik ilmu magis alias dukun santet.

1.Dukun santet dapat dipenjara 1,5 tahun

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Dalam pasal 252 ayat 1 seseorang yang mendeklarasikan dirinya memiliki kekuatan gaib selayaknya dukun santet, maka akan terancam pidana 1,5 tahun penjara atau terkena denda maksimal kategori IV atau sebesar Rp200 juta.

Pasal 252 ayat (1) berbunyi, "Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV."

2.Demi mencegah penderitaan untuk orang lain

Editorial Team

Tonton lebih seru di