Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ilustrasi kriminal (IDN Times/Arief Rahmat)

Jakarta, IDN  Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.

Berdasarkan pada salinan RKUHP yang dilihat IDN Times, pada Kamis (16/6/2022), aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.

“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV." 

1. Hukuman bagi pelaku akan ditambah jika sebar penghinaan di media sosial, jadi 4 tahun

Ilustrasi media sosial. IDN Times/Paulus Risang

Penghinaan terhadap pemerintah yang tertuang pada Pasal 240 ini, juga mengatur tentang bagaimana penyebarluasan penghinaan. 

Jika penghinaan dilakukan dengan disiarkan atau dibagikan di media sosial, maka hukuman bagi pelaku akan ditambah, seperti yang termaktub dalam Pasal 241.

“Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap pemerintah yang sah dengan maksud agar isi penghinaan diketahui umum yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”

2. Perkembangan pembahasan RKUHP hingga saat ini

Editorial Team

Tonton lebih seru di