Jakarta, IDN Times - Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) rencananya akan disahkan pada Juli 2022. Namun hingga saat ini, ada sejumlah pasal yang disorot karena dinilai mengancam masyarakat yang menghina pemerintah.
Berdasarkan pada salinan RKUHP yang dilihat IDN Times, pada Kamis (16/6/2022), aturan tentang penghinaan pemerintah tertuang dalam Pasal 240, dengan bunyi sebagai berikut.
“Setiap orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV."