Mulai 1 Agustus, DLH DKI Terapkan Controlled Landfill di TPST Bantargebang

- Mulai 1 Agustus 2026, Pemprov DKI Jakarta menerapkan sistem controlled landfill di TPST Bantargebang untuk menghentikan praktik open dumping dan meningkatkan keamanan lingkungan.
- Target penghentian total open dumping ditetapkan pada 2028, dengan peningkatan bertahap kapasitas fasilitas pengolahan sampah hingga hampir separuh sampah dapat diolah pada 2027.
- Pemprov DKI memperkuat infrastruktur seperti geomembran, sanitasi, dan pengolahan air sampah sambil mendorong partisipasi masyarakat dalam memilah serta mengurangi sampah dari sumbernya.
Jakarta, IDN Times – Mulai 1 Agustus 2026, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan sistem controlled landfill sebagai bagian dari upaya menghentikan praktik open dumping secara bertahap serta mewujudkan pengelolaan sampah yang lebih aman bagi lingkungan di TPST Bantargebang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, mengatakan langkah ini merupakan bagian dari Roadmap Pengelolaan Sampah Jakarta 100 Persen Terkelola yang disusun bersama Kementerian Lingkungan Hidup.
“Mulai 1 Agustus, kami memulai transisi secara bertahap dari praktik open dumping menuju pengelolaan controlled landfill. Pemerintah bertanggung jawab memastikan perubahan ini berjalan dengan baik, tanpa mengurangi pelayanan pengelolaan sampah kepada masyarakat,” kata Dudi dalam keterangan, Minggu (19/7/2026).
1. Sistem controlled landfill buat sampah tidak lagi sekadar ditumpuk secara terbuka

Melalui sistem controlled landfill, sampah tidak lagi sekadar ditumpuk secara terbuka. Penempatan dan pemadatan sampah dilakukan secara lebih teratur, kemudian ditutup dengan material tertentu secara berkala untuk mengurangi bau, risiko kebakaran, gangguan lingkungan, serta potensi longsor.
"Berdasarkan roadmap, pada kuartal kedua 2026, praktik open dumping masih mencakup 72,56 persen pengelolaan sampah di TPST Bantargebang. Sementara itu, sampah yang ditangani melalui berbagai fasilitas pengolahan baru mencapai 7,59 persen," katanya.
2. Praktik open dumping ditargetkan dihentikan 2028

Dudi menambahkan memasuki kuartal ketiga dan keempat 2026, porsi open dumping ditargetkan turun menjadi 50,34 persen. Pada periode yang sama, penerapan controlled landfill mulai mencapai 8,39 persen, sedangkan pengolahan sampah melalui berbagai fasilitas ditingkatkan menjadi 20,28 persen.
“Kapasitas fasilitas pengolahan akan terus kami tingkatkan secara bertahap. Pada 2027, porsi sampah yang diolah ditargetkan mencapai 45,65 persen. Selanjutnya, pada 2028, praktik open dumping ditargetkan dapat dihentikan dan digantikan dengan pengolahan sampah serta sistem controlled landfill yang lebih aman dan terkendali,” ujar Dudi.
3. Penghentian open dumping mulai diterapkan pada titik-titik tertentu

Untuk mendukung proses tersebut, Pemprov DKI telah melakukan penutupan bagian landfill menggunakan geomembran, memperbaiki sistem sanitasi, mengembangkan Instalasi Pengolahan Air Sampah, menata kestabilan lereng, serta memperkuat mitigasi di area yang berpotensi mengalami longsor. Penghentian open dumping juga mulai diterapkan secara berkala pada titik-titik pembuangan tertentu.
“Pemerintah terus membenahi fasilitas dan sistem pengelolaan di hilir. Namun, keberhasilannya juga membutuhkan partisipasi masyarakat dari hulu. Langkah sederhana seperti mengurangi sampah sekali pakai, menghabiskan makanan, memilah sampah, serta mengolah sampah organik akan sangat membantu mengurangi beban Bantargebang,” katanya.






















