Jakarta, IDN Times - Kasus penemuan tujuh janin dalam boks makanan di Makassar, Sulawesi Selatan, baru-baru ini menggemparkan publik. Dua tersangka dalam kejadian ini adalah NM (29) dan SP (30).
Tersangka perempuan NM mulai lakukan aborsi tujuh janinnya itu sejak 2012 hingga 2017. Bahkan NM mengakui dalam satu tahun dia pernah melakukan aborsi sebanyak dua kali. NM dijanjikan nikah oleh SP yang ditangkap di Kalimantan.
Pembahasan aborsi masuk dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP), yang rencananya akan disahkan pada Juli 2022.
Dalam RKUHP, pemerintah mengatur bahwa perempuan yang melakukan aborsi akan dipidana maksimal empat tahun. Namun, ada pengecualian di dalamnya yang lebih rinci seiring berjalannya pembahasan.
Berikut rangkuman IDN Times mengenai aturan pengguguran kandungan atau aborsi dalam RKUHP yang hingga saat ini masih terus dibahas.