Jakarta, IDN Times - Setelah tiga pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini Wadah Pegawai (WP) juga melayangkan gugatan senada.
Mereka mengajukan gugatan terhadap lima pimpinan lembaga antirasuah ke PTUN, mengenai Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1426 Tahun 2018, tentang Cara Mutasi di lingkungan KPK.
Konfirmasi mengenai gugatan tersebut disampaikan Ketua WP Yudi Purnomo di Jakarta, Kamis (20/9). "Iya, kemarin WP sudah melayangkan gugatan," ujar Yudi seperti dikutip dari Antara.
Gugatan didaftarkan pada (19/9) dengan nomor perkara 217/G/2018/PTUN JKT. Gugatan itu didaftarkan WP dan diwakilkan Yudi selaku ketua dan Arif Maulana sebagai kuasa hukum.
Lalu, apa yang dituntut serikat pekerja KPK itu melalui gugatan ke PTUN?