Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Roy Suryo dan Dokter Tifa Tiba di Kejari Jaksel Pakai Baju Tahanan
Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pukul 09.43 WIB. (IDN Times/Irfan Fathurohman)
  • Roy Suryo dan Dokter Tifa tiba di Kejari Jakarta Selatan memakai rompi tahanan serta borgol kabel tis pada Senin pagi, 22 Juni 2026.
  • Keduanya merupakan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo dan dibawa bersama empat koper berisi barang bukti.
  • Polda Metro Jaya menyerahkan Roy dan Tifa ke kejaksaan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Tersangka tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko “Jokowi” Widodo, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Senin (22/6/2026) pukul 09.43 WIB.

Berdasarkan pantauan IDN Times, keduanya dibawa dalam satu mobil tahanan. Mereka memakai baju tahanan dengan tangan diborgol kabel tis. Saat turun dari mobil, dr. Tifa meneriakkan takbir dilanjut dzikir sambil menunjukkan dua jari simbol perdamaian.

“Allahu Akbar’,” kata Tifa.

“Hasbunallah wa ni'mal wakil,” lanjutnya.

Sementra itu, Roy Suryo menyusul langkah Tifa dan juga meneriakkan takbir.

“Allahu Akbar!” teriak Roy Suryo.

Keduanya pun langsung digiring masuk ke dalam Kejari Jaksel.

Selain melimpahkan kedua tersangka, Polda Metro juga membawa sejumlah barang bukti di dalam empat komper. Koper-koper itu tiba bersamaan dengan tersangka di Kejari Jaksel. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap Roy Suryo dan Tifa pada Jumat (19/6/2026).

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan Roy dan Tifa merupakan bagian dari proses penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Kejaksaan Tinggi DKI. Langkah itu dilakukan setelah berkas perkara kasus itu telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh pihak kejaksaan.

"Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka," kata Iman.

Editorial Team

Related Article