Polisi Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa, 94 Saksi Diperiksa

- Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan dr Tifa sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo.
- Keduanya dijerat pasal 32 ayat (1) dan pasal 35 UU ITE, serta telah diamankan untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas dinyatakan lengkap.
- Penyidik memeriksa 94 saksi, 26 ahli dari berbagai bidang, serta melakukan uji laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital guna memastikan keaslian serta kelengkapan alat bukti.
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo (RS) dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa sebagai tersangka dalam perkara dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. Keduanya ditetapkan jadi tersangka dan ditangkap dalam kasus tudingan ijazah palsu mantan Presiden Joko Widodo. Mereka dijerat pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Keduanya kini diamankan untuk proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
"Pada hari ini kami dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melakukan pengamanan terhadap para tersangka, yaitu Saudara RS dan Saudari TF. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Jumat (19/6/2026).
Dalam menangani perkara tersebut, penyidik mengaku telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai disiplin ilmu. Sejumlah ahli yang dimintai keterangan antara lain ahli keterbukaan informasi publik, ahli hukum pidana, ahli bahasa, ahli digital forensik, ahli forensik dokumen, ahli HAM hingga Dewan Pers.
Polda Metro Jaya juga melakukan pengujian laboratorium terhadap dokumen dan barang bukti digital yang disita selama penyidikan. Pemeriksaan dilakukan terhadap unsur kertas, tinta, tanda tangan, emboss, watermark hingga font dokumen dengan pembanding yang diterbitkan oleh fakultas yang sama pada periode yang sama.
Selain memastikan kelengkapan alat bukti, penyidik juga melakukan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani terhadap para tersangka sebelum proses pelimpahan ke jaksa.
Polda Metro Jaya memastikan seluruh hak tersangka tetap dijamin selama proses hukum berlangsung dan membuka ruang pengujian melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.







![[QUIZ] Tes Seberapa Hafal Kamu dengan Rute TransJakarta? Cek di Sini!](https://image.idntimes.com/post/20250813/upload_9dbee9a299fda131fd3c7a49504b7676_77f8b406-d909-4b72-b903-7603a4f07a52_watermarked_idntimes-2.jpeg)









